JAKARTA || BERITA UPDATE BADUGA NEWS – Lagi viralnya berita Tribun Timur bahwa jika pemilik kendaraan STNKny mati tidak bayar Pajak sampai 2 Tahun wkan ditilang dan ditahan Kendaraannya?
Pemberitaan Tersebut dibantah keras Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahkan Isu miring tersebut Menjatuhkan Kredibilitas Korlantas Polri.
Korlantas menegaskan pula informasi tersebut tidak benar.
Sehingga Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang tersebut.
” Informasi Yang Ditulis Media itu  tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin 17/3/2025.
BACA JUGA ;Â Â Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum diperpanjang pajaknya, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Joko
Editor: Redaksi