PURWOREJO, BADUGA NEWS – Warga Desa Borowetan Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mendatangi Kejaksaan Negeri Purworejo pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Warga Borowetan melalui perwakilan, Audensi dengan pihak kejaksaan menanyakan tindak lanjut tentang penanganan laporan aduan tertanggal 4 Oktober 2024.
Aduan tentang dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan Dana Desa dan Dana Aspirasi total nilai 277 juta dan pemalsuan tanda tangan Kades yang dilakukan oleh Sekdes, guna kepentingan pribadi.
Dan disaat warga mendatangi Kejari Purworejo, kedatangan warga disambut baik oleh Kasintel dan Kasipidsus serta menjelaskan tentang laporan aduan tersebut sudah ditangani dan didisposisikan, pengembangan oleh Kejari kebagian Pidana Khusus (Pidsus).
“Yang pasti akan kita proses dan tetap lanjut,” kata Kasintel Kejari Purworejo Issandi Hakim, SH., M.H Kepada awak media dan beberapa warga Desa Borowetan di ruangannya.
Berarti mereka melaksanakan tupoksi sebagai aparat penegak hukum. Karena ada tanggung jawab mereka yang lebih besar selain kepada Bangsa dan Negara juga kepada masyarakat dan Tuhan, Namun entah kapan akan dilakukan pemanggilan pihak terkait, sesuai laporan tersebut.
Warga Desa Borowetan berharap pada pihak Kejari Purworejo untuk segera menelusuri atau melakukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.**
Reporter: Tim
Editor : Joko H