PURWOREJO, BADUGA NEWS – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasus ini menimpa rumah milik Muhammad David Desiriyanto di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Pelakunya ialah Lasono alias Punuk, yang berusia 45 tahun dan berasal dari Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo, Jawa Tengah. Berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Menurut keterangan dari Kapolres Purworejo Akbp Edy Bagus Sumantri, S.I.K, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik teman tersangka di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sebelumnya mempelajari situasi dan memastikan penghuni rumah tidak ada di tempat. Tersangka kemudian masuk ke rumah dengan mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,-, Satu buah emas batangan merk UBS, Satu buah gelang emas motif rantai, beserta dompet dan suratnya, Dua buah cincin emas, beserta dompet dan suratnya, Tiga buah kalung emas, beserta dompet dan suratnya, Tiga buah gelang emas, beserta dompet dan suratnya, Dua buah dompet warna hitam, Satu buah tas selempang merk Adidas
Kapolres Purworejo menambahkan, tersangka kini menghadapi sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini dan berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Reporter :Joko H
Editor : Joko H