Selasa, Desember 24, 2024
BerandaHUKUMPolres Purworejo Ringkus Tiga Terduga Pelaku Premanisme

Polres Purworejo Ringkus Tiga Terduga Pelaku Premanisme

PURWOREJO, BADUGA NEWS – Polres Purworejo berhasil meringkus 3 orang yang diduga pelaku aksi premanisme di wilayah hukumnya. Insiden pengeroyokan pada korban yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB hari Rabu, 2 Oktober 2024 berlokasi di Kampung Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Purworejo pada pelaku kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga setempat.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan bahwa Korban, Sunaryo (68 tahun), yang saat itu sedang mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya, merasa terganggu saat tersangka, yang dalam keadaan mabuk, mengendarai sepeda motor zig-zag di jalan desa.

“Setelah menegur, Sunaryo justru menjadi sasaran kemarahan para tersangka,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers Rabu (30/10) pagi.

Lanjut, Tersangka mengejar mobil korban dan menghentikannya, kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat, termasuk dua gigi yang lepas. Hingga korban kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah Eko Siswoyo (30 tahun), Fajar Winarto (33 tahun), dan Tri Purwoko Yudho Widodo (20 tahun), semuanya merupakan warga Tamansari, Butuh, Purworejo.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain Satu buah baju batik lengan pendek milik korban, Satu buah kaos terdapat bercak darah milik korban luka berat, Satu unit mobil Dhaihatsu Grandmax warna putih Nopol: AA 1192 MC milik korban, Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax wara abu-abu Nopol: AA 5569 VV milik tersangka dan Satu buah bongkahan bekas bangunan dipergunakan untuk melakukan kekerasan.

Mereka terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Polres Purworejo saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. Mari bersama kita menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.**

Editor: Joko H

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments