BADUGA NEWS, KEBUMEN- Menyikapi Proses Pelaporan kasus pengeroyokan jurnalis bernama Wahyu yang terkesan lamban, puluhan wartawan perwakilan dari wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen dan Purworejo tampak mendatangi Mapolres Kebumen pada Rabu (6/11/2024).
Kedatangan para jurnalis ini untuk mempertanyakan dan mendesak proses hukum atas pelaporan saudara Wahyu seorang jurnalis dari media yang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah orang di rumahnya pada 26/10/2024, untuk segera ditindaklanjuti.
Hal ini merupakan bentuk nyata dari kekompakan para jurnalis dalam menuntut keadilan dan perlindungan bagi para awak media, karena hingga saat ini pelaku pengeroyokan dan penganiayaan belum ditangkap.
Para wartawan berharap agar pihak kepolisian dapat lebih serius dan proaktif dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Kedatangan para wartawan diterima oleh kanit Tipiter, Iptu Exel Risky Herdana dan kanit Pidum Aipda Urip. Dalam acara tersebut di depan sejumlah perwakilan jurnalis Iptu Exel menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus dilakukan, sejauh ini kita sudah pengajuan hasil-hasil visum dari Rumah sakit, meminta keterangan dari sejumlah saksi, mengunjungi lokasi kejadian untuk barang bukti saat ini ada 9 unit sepeda motor.
Selanjutnya Iptu Exel menambahkan; “Saya berterima kasih atas kekompakan rekan rekan wartawan, dan tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat proses pengusutan kasus ini.”
Purwo selaku Ketua( IPJT ) Insan Pers Jawa Tengah kabupaten Kebumen saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa;
“Kami meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan yang transparansi terkait hambatan atau kendala yang mungkin dihadapi dalam mengusut kasus ini. Mereka ingin memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.K.N. Menyatakan:
“Kita mendesak kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. bahwa lambatnya penanganan kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi keamanan jurnalis di lapangan, mengingat bahwa ancaman kekerasan terhadap jurnalis dapat menghambat kebebasan pers.”
Selain itu, kuasa hukum korban juga meminta kepolisian untuk menjamin keamanan bagi korban dan keluarganya, terutama jika ada potensi ancaman lebih lanjut dari pelaku atau pihak-pihak yang terkait.
Aksi solidaritas ini juga menjadi peringatan bahwa jurnalis tidak akan tinggal diam jika rekan seprofesi mereka menjadi korban kekerasan. Mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya untuk melindungi profesi jurnalis dari tindak kekerasan.
Semua pihak berharap agar Polres Kebumen segera memberikan perkembangan positif dalam kasus ini dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.(*)
Reporter: Kustyo Rinatih
Editor: SD