Sabtu, April 5, 2025
BerandaPENDIDIKANSertifikat Guru Penggerak Merupakan Syarat Mutlak Untuk Calon Kepala Sekolah, Begini Alasannya

Sertifikat Guru Penggerak Merupakan Syarat Mutlak Untuk Calon Kepala Sekolah, Begini Alasannya

BADUGA NEWS – Sebagai upaya merealisasikan komitmen pemerintah dalam mencetak kepala sekolah yang inovatif dan profesional yang mana memiliki kemampuan memimpin organisasi secara mumpuni. Sehingga menjadi kepala sekolah bukan hanya perkara pengalaman mengajar namun juga harus memiliki kualifikasi yang diakui pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) menyebutkan bahwa syarat untuk mendaftar sebagai kepala sekolah seorang guru harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Meskipun sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa guru penggerak tidak bisa langsung otomatis menjadi kepala sekolah.

Akan tetapi, apabila mengacu aplikasi syarat pendaftaran untuk menjadi kepala sekolah salah satunya mempunyai sertifikat Guru Penggerak.

Sementara itu, hingga saat ini angkatan Guru Penggerak (GP) yang sudah lulus sudah memasuki angkatan 11 dan menyusul angkatan 12 sedang dalam proses.

BACA JUGA: Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11, Haji Musa: Semoga Program Ini Akan Terus Dilanjutkan

Peserta Calon Guru Penggerak (CGP) akan mendapatkan sertifikat dengan nilai setara 300 jp, karena mereka sudah mengikuti pendidikan selama 6 bulan lebih.

Guru Penggerak (GP) yang akan membawa agen perubahan pada lingkungan masyarakat dan sekolah dan segala kiprah mereka sangat ditunggu oleh satuan pendidikan terkait.

Syarat untuk mendaftar menjadi seorang Kepala Sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Jadi, calon Kepala Sekolah (KS) yang boleh mendaftar adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diakui pemerintah pusat.

Guru tersebut memiliki kompetensi pendidik dan memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP) serta mendapatkan pelatihan sebelumnya.

Selain memiliki kedua sertifikat tersebut calon kepala sekolah perlu memiliki kompetensi lainnya agar menjadi kepala sekolah yang mumpuni dan profesional dan mampu menjadi pemimpin organisasi yang unggul dan terpercaya.

NEW RELEASE: Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Korupsi

Syarat lainnya calon kepala sekolah harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ataupun PNS.

Dengan demikian, guru swasta belum bisa mendaftar sebagai calon kepala sekolah meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik

Namun, ada kabar terbaru dari Mendikdasmen bahwa guru swasta bisa mengikuti pendaftaran PPPK dengan syarat tertentu.

Guru swasta dapat menyertakan syarat khusus yaitu izin dari ketua yayasan tempat guru tersebut mengajar dan syarat lain disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diperbolehkannya guru swasta mengikuti seleksi PPPK pada tahun ini, membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala sekolah.

Menteri Abdul Mu’ti tentang regulasi guru swasta bisa menjadi PPPK membuka peluang yang sama untuk berkembang dan berekspresi.

Kompetensi Kepemimpinan: Calon kepala sekolah diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan pendidikan. ***

Sumber: kemdikbud.go.id

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments