TANGERANG || BERITA TERKINI BADUGA NEWS – Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap-tiap desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing desa sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas penggunaan Dana Desa di desa masing-masing.
Namun beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian penggiat sosial dan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Salah satu desa yang tidak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Ketapang pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2024, yang sebetulnya kedatangan tim Abpednas sudah setengah bulan yang lalu, dan itupun sudah berkirim surat kepada pihak pemerintah desa Ketapang, namun surat itu dijawab oleh pihak pemerintah desa Ketapang, bahkan sekdesnya pun dikonfirmasi melalui telpon tidak pernah mengangkat telpon dari tim pengawasan Abpednas,” ujar tim pengawasan Abpednas kabupaten Tangerang.
BACA PULA: 30 Tahun Jadi Ketum FRN Counter Polri, Agus Flores: “Mohon Doa Kesehatan dan Dukungan Semua Pihak”
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Triswantoko serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi yang datang bersama anggota tim.
Saniman ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang angkat bicara, perihal tidak di pasangnya baliho anggaran ADD di desa Ketapang. “Kami sangat menyayangkan kurang kooperatifnya pemerintah desa Ketapang terhadap pemasangan baliho anggaran ADD, Padahal itu amanat undang-undang, kalo saja amanat undang-undang saja di langgar, apa lagi anggaran nya? Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan, agar masyarakat dapat mengetahui dipergunakan kemana saja anggaran desa tersebut,” ujar Saniman.
Masih menurut Saniman perihal tidak terpasang nya biografi anggaran ADD di desa Ketapang, “Itu semua sudah diamanatkan oleh undang-undang, setiap desa wajib memasang baliho anggaran ADD untuk keterbukaan publik,” ujar Saniman
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan, Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014, melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA: Betonisasi Jalan Lingkungan Sesuai Dengan Harapan Warga Desa Cibunar
Melanggar, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Juga melanggar pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD diatur oleh undang-undang.
“Kami dari tim pengawasan Abpednas Kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban kepala desa Ketapang, kami akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Transparanan penggunaan anggaran desa Ketapang, kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,” tutupnya.
Reporter : Buditris
Editor : Redaksi