Jumat, April 4, 2025
BerandaPOLITIKAudiensi Ketua DPD LSM Tamperak Hal Pemasangan Gambar Paslon di Halaman Kecamatan

Audiensi Ketua DPD LSM Tamperak Hal Pemasangan Gambar Paslon di Halaman Kecamatan

PURWOREJO, BADUGA NEWS – Laporan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor Camat Purworejo, Jawa Tengah, Bagas Adi Karyanto telah dibahas oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (04/10/2024). Usai pembahasan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Purworejo, Ketua Bawaslu, Purnomosidi kemudian menerima audiensi Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun.

Kedatangan Makmun untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut Bawaslu Purworejo terhadap laporan terkait pemasangan gambar Paslon Nomor Urut 2, Dion Agasi Setiabudi di gerbang serta di halaman Kantor Kecamatan Purworejo di masa kampanye.

“Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu,” kata Purnomosidi, di kantornya, Jumat sore (04/10/224).

Purnomo kemudian menjelaskan bahwa, unsur formil telah terpenuhi yaitu, ada pelapor, terlapor, waktu lapor tidak lebih dari 7 hari dari kejadian, ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan yang di KTP. Setelah diregister, Bawaslu memiliki waktu 3 hari plus 2 dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.

“Kami telah mendapatkan kesimpulan, tinggal diplenokan dan menjadi sebuah keputusan.Terlapor adalah Camat Purworejo,” kata Purnomosidi.

Dalam kesimpulan di sentra Gakkumdu, ungkap Purnomo, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.

“Hasil kajian apakah betul tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata kurang lebih, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia. Kami sudsh mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi,” jelasnya.

Camat, menurut Purnomo juga telah menghubungi Heru agar segera melepas semua gambar salah satu Cawabup itu. Namun dengan alasan sibuk dengan 100 peserta gowes yang hadir, hingga berlangsungnya acara, sekitar pukul 06.45 WIB Hari Minggu (29 September), gambar belum diturunkan.

Meskipun Camat Purworejo tidam terbukti melanggar pidana, akan tetapi, kata Purnomo, pemasnagan alat peraga kampanye, gambar Paslon di lingkungan kantor pemerintah sangat dilarang.

Usai bertemu dengan Ketua Bawaslu, Makmun menduga, permasalahan ini sudah ada yang ‘masuk angin’.

“Dengan apa yang disampaikan ketua Bawaslu, kami menduga bahwa permasalahan ini sudah masuk angin. Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah, disebut bukan pelanggaran, sudah tidak bisa dipahami. Apalagi dalam.konteks itu, sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar Dion Agasi. Tapi hingga pagi seolah-olah tidak mengindahkannya,” kata Makmun.

Ketua Panitia, panjut Makmun, yang menurut Purnomosidi dihubungi Camat berjanji akan menurunkan gambar Dion, tetapi hingga acara berlangsung, dengan alasan sibuk tidak segera menurunkan.

“Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan Camat, kita patut bertanya, siapa di belakangnya? Sebagai informasi selain gambar Cawabup, ada juga logo KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia), yang untuk Kabupaten Purworejo, diketuai oleh Ibu kandung Dion Agasi,” pungkas Makmun. (JH)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments