TANGERANG || BERITA TERKIN BADUGA NEWS – Prilaku asusila yang mengguncang kampung Hauan, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga telah dilakukan oleh seorang bendahara mesjid. Sabtu 28 Desember 2024.
Seorang pria berinisial SGN, yang notabene sebagai bendahara mesjid dan merupakan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada 16 November 2024. Sehingga kasus ini sontak menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur yang dikenal di masyarakat.
Keluarga korban mengungkapkan rasa kecewa terhadap Kepala Desa Tobat, H. Endang Suherman, yang dianggap tidak berpihak pada keadilan. Sebaliknya, ia diduga mencoba mendamaikan kedua pihak. Langkah tersebut dinilai tidak pantas dalam menangani kasus pidana berat seperti kasus pencabulan yang sangat merugikan pihak korban.
BACA PULA : Satgas Yonzipur 5/ABW Mulai Transparansi dan Kolaborasi, Proses Budgeting Musholla
“Kepala desa seharusnya membela korban dan mendukung proses hukum, bukan malah memediasi kejahatan seperti ini,” tegas Ustadz Muhammad Mahpudin selaku ayah korban.
Kasus ini terkuak setelah seorang teman korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah didesak, korban mengaku bahwa pelaku memberinya susu kotak sebelum membawanya ke kamar anaknya. Pelaku juga diceritakan telah mengancam korban, yang membuat korban ketakutan dan enggan berbicara.
Ketika keluarga korban mengkonfrontasi SGN di hadapan istrinya. Awalnya ia membantah. Namun, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung selama tiga minggu.
“Saya mohon, jangan viralkan,” ujar SGN saat meminta maaf kepada keluarga korban.
Meski pelaku meminta kasus ini tidak dilanjutkan, keluarga korban tetap memilih jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Tangerang dengan nomor LP/B/1202/XII/2024/SPKT.
BACA JUGA : Kompolnas Monitoring Pengamanan Operasi Lilin Lodaya di Wilayah Hukum Jawa Barat
Keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini. Mereka juga menyoroti dugaan intervensi Kepala Desa Tobat yang lebih mengutamakan mediasi dibanding proses hukum.
“Kami tidak akan diam melihat keadilan diabaikan. Ini kejahatan serius yang harus ditangani tanpa kompromi,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Ustadz Muhammad Mahpudin menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Sebagai seorang Muslim, saya mungkin bisa memaafkan pelaku secara pribadi, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. Anak-anak kita harus dilindungi dari predator seperti ini,” ujarnya dengan tegas.
Keluarga korban mendesak Polres Tangerang untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar dugaan campur tangan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Kepala Desa Tobat, diusut tuntas. “Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pengaruh apapun. Jangan ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian penegak hukum,” ujar keluarga korban penuh harap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak setiap korban, terlebih anak-anak yang membutuhkan perlindungan maksimal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya tanpa ada upaya untuk melindungi pelaku kejahatan. (Budi)
Reporter: Buditriswantoko
Editor: Redaksi