BOGOR || INFO BADUGA NEWS – Berawal dari adanya, Truk tangki bermuatan Minyak curah yang mogok di daerah Klapanunggal. Kabupaten Bogor membuat pertanyaan besar bagi kami awak media. 12/3/25.
Pasalnya Truk tangki berwarna merah bermuatan minyak curah tersebut tidak tercantum nama Perusahaan di tangki truk tersebut.
Jika benar gudang tersebut, mengemas minyak tanpa ada ijin dan legalitas yang lengkap, Maka itu bisa dibilang melanggar.
Pasalnya
Minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
BACA JUGA; Danpasmar 1 Hadiri Rapat dan Tinjau Medan Dalam Rangka Kegiatan Pengukuhan Panglim Korps Marinir
Untuk itu perlu adanya tindakan dan teguran dari Dinas terkait dan Aparatur Hukum, terkait gudang yang mengemas minyak curah menjadi kemasan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi dan keterangan lebih lanjut terkait ijin dan legalitas kegiatan gudang minyak curah tersebut.
Reporter: Athan G
Editor: Redaksi