Jumat, April 4, 2025
BerandaHUKUMDiduga Kerap Melakukan Tindak Pidana Penipuan Seorang Tokoh Masyarakat Dipolisikan Korbannya

Diduga Kerap Melakukan Tindak Pidana Penipuan Seorang Tokoh Masyarakat Dipolisikan Korbannya

BADUGA NEWS, BOGOR – Didampingi Kuasa Hukumnya, Riki Afriansyah Korban Penipuan dan Penggelapan dari seorang tokoh masyarakat berinisial H, telah resmi membuat laporan ke Polresta Bogor Kota. Selasa (12/11/2024). 

Kuasa Hukum Riki Afriansyah korban penipuan dan penggelapan yakni Iwan Setiawan, S.H. dan Muhammad Firdaus, S.H, mendampingi dan melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota pada Minggu, 10 November 2024.

Kronologis kejadian berawal pada pertengahan tahun 2022 bahwa klien kami diminta untuk melakukan investasi di perusahaan milik (H) dengan jaminan yang diberikan oleh H adalah 2 unit kontrakan dan dalam kurun waktu 1 tahun uang akan dikembalikan kepada klien kami, karena melihat ketokohan (H) maka klien kami menyerahkan uang sesuai dengan permintaan (H) dengan jumlah 95 juta dan uang tersebut diberikan secara cash dengan seketika di rumah (H) yang tidak jauh dari rumah yang digunakan sebagai jaminannya di Jalan Cimanggu Bharata RT 03/04 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Setelah 1 tahun sekitar bulan Agustus 2023 Riki datang ke Rumah (H) untuk meminta uangnya agar dikembalikan dikarenakan rumah yang menjadi jaminannya sudah digadaikan kepada orang lain, namun (H) tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan berbelit serta meminta waktu kembali untuk melakukan penyelesaiannya dengan memberikan jaminan surat AJB Rumah Kontrakan tersebut dan Beberapa hari kemudian kami mendapat kabar bahwa ada korban lain juga yang telah memegang AJB tersebut dan kamipun meminta klarifikasi kepada (H) tentang AJB tersebut namun (H) tetap berkilah dan beralasan bahwa surat AJB dan rumah yang sebagai Jaminan hanya dipegang oleh Riki namun fakta di lapangan bahwa ada 9 orang yang sudah memegang jaminan rumah tersebut, dengan demikian kami menduga bahwa sudah ada Tindak Pidananya sesuai dengan Pasal 379a KUHPidana yang berisi; Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Kuasa Hukum Riki, Iwan Setiawan, S.H saat memberikan keterangan.

Poto: Korban Riki Afriansyah yang didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polresta Bogor Kota.

TOP NEWS: Pihak Korban Merasa Kecewa Atas Lambannya Penyelesaian Kasus Pengeroyokan yang Ditangani Polsek Klapanunggal

“Tanggal 8 November 2024, kami mendatangi H untuk mengklarifikasi dan meminta uang itu dikembalikan sebesar 95 juta namun yang bersangkutan tetap berbelit dan beralasan bahkan menantang kami untuk memproses permasalahan ini ke jalur hukum bahkan plang yang kami pasang di rumah yang menjadi objek perkara dirusak dan dicabut oleh H,” papar Iwan Setiawan, S.H.

Selanjutnya,

“Masalah ini kami serahkan sepenuh Kepada Pihak Kepolisan Resort Kota Bogor Kota untuk melakukan penindakan yang dilakukan oleh H sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan agar tidak ada korban lain lagi di masa mendatang,” ujar Firdaus, SH.

“Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami ini harus ditindak dan diproses secara transparan agar para pengais keadilan mendapatkan keadilan yang baik. Kalau ini memenuhi unsur pidananya, kami minta untuk di proses,” tutupnya.

Reporter: G. Pramudya

Editor: Sukirman

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments