TANGERANG || BERITA TERKINI BADUGA NEWS – Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap-tiap desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan sebagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di kantor desa masing-masing. Kamis, (2/1/2024).
Namun lain halnya dengan desa Pete, kecamatanTigaraksa, kabupaten Tangerang, Banten. Sulitnya bertemu sekdes dan kades bukti kuat dugaan adanya ketidak transparanan terhadap penggunaan anggaran dana desa.
“Kami dari tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang, sudah dua kali berkunjung ke desa Pete, namun selalu mendapatkan perlakuan yang tidak memuaskan dari pelayanan pemerintahan desa Pete,” ujar Hasan selaku tim pengawasan Abpednas kabupaten Tangerang.
BACA JUGA : Mewujudkan Generasi Muda Yang Inovatif, Satgas Yonif 131/BRS Ajak Anak-Anak Belajar di Perbatasan Papua
Ada beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai pegiat sosial dan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Salah satu desa yang tak memasang biografi anggaran APBDes adalah desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke desa Pete pada hari kamis, tanggal 2 Januari 2025, yang di komandoi oleh ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang, turut serta pada kunjungan tersebut yaitu kepala tim investigasi Harry Wibowo berserta anggotanya.
Dalam kunjungan Abpednas yang kedua kali ini, dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman, disambut oleh staf pelayanan, menurut kami sangat kurang ramah dalam pelayanan.
“Sekdes dan kades baru saja keluar,” ujar staf pelayanan, saat ditemui.
Saniman Ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang menyayangkan sikap tertutup dari pemerintah desa Pete, yang seharusnya terbuka dan sopan dalam menyambut tamu apalagi yang datang adalah tim Abpednas sebagai mitra kerja pemerintah desa.
Di sini kami melihat ada yang janggal dengan tidak di pasangnya baliho biografi Anggaran Dana Desa (ADD) di desa Pete, seakan ada yang di tutup-tutupi oleh pemerintah desa Pete. Ada apa?
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman juga angkat bicara perihal tidak terpasang nya biografi anggaran ADD di desa Pete.
“Padahal itu amanat undang-undang, bila undang -undang saja di langgar, apalagi anggaran,” ujar Saniman.
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang dikatakan, “Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN.
Melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Dan melanggar pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,” papar Saniman.
“Kami dari tim pengawasan Abpednas kabupaten Tangerang, akan melayangkan surat yang kedua kepada pemerintah desa Pete, sebagai bentuk klarifikasi atas hal tidak dipasangnya baliho biografi anggaran desa yang merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa Pete,” pungkas Saniman. (BT)
Rep.budi tris
Editor : Redaksi