BOGOR || BERITA TERKINI BADUGA NEWS – Aksi Viral yang dilakukan oleh seorang Kades Klapanunggal kab. Bogor beberapa minggu lalu, mendapatkan Respon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi .
Dedi Mulyadi, mengatakan di media sosial, terkait adanya Kades Bogor Yang melakukan tindakan atau penyalahgunaan wewenang dengan meminta THR ke perusahaan harus segera ditindak tegas.
BACA JUGA; Silaturahmi Idul Fitri: Satgas TNI di Puncak Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Mage’abume
Seperti aksi viral Preman Cikiwul yang meminta THR kepada perusahaan. Kan sama saja kalau seperti itu, cuma bedanya yang satu bukan aparatur pemerintah dan yang satu aparatur pemerintah, jadi ya harus titangkap oleh penegak Hukum, Ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di media sosial beberapa hari lalu
Dari sisi otoritas memang Bupatilah yang punya wewenang untuk mengambil tindakan karena Bupati yang memberikan SK Kepala Desa, namun dari sisi perbuatan oknum Kepala Desa yang mengabaikan Instruksi Gubernur maka Gubernur Jawa Barat meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
“Ya kan yang preman Cikiwul saja di tangkap nah ini pejabat Kepala Desa yang sudah tahu ada instruksi gubernur tapi diabaikan jadi apa bedanya dia dengan preman Cikiwul,” demikian tutur kang Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: Open House Panglima TNI: Idulfitri 1446 H Momen Pererat Sinergi Kebangsaan
Jelas sudah dalam permasalahan ini aparat Hukum dan Dinas terkait harus tegas menindak Kades Klapanunggal yang telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta THR kepada setiap perusahaan.
“Berbagai pihak juga berharap agar oknum kepala Desa Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus permintaan THR ke perusahaan tersebut dipecat dari jabatannya dan juga di pidanakan demi menjaga Marwah Instruksi Gubernur yang telah dia lecehkan. Disamping juga untuk memberikan efek jera agar pejabat lain tidak melakukan hal yang sama, jadi tidak cukup hanya diberikan pembinaan dan permintaan maaf. Saya minta kepada Bupati agar melakukan proses hukum,” demikian tutup Gubernur Jawa Barat saat dimintai keterangannya. (GP)
Reporter: G. Pramudya
Editor: Redaksi