PURWOREJO, BADUGA NEWS – Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H, menghadiri Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2024 yang digelar oleh Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo, pada Rabu (04/12/ 2024) di Pendopo Agung Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo Dr. Sukmo Widi Harwanto, M.M, Pimpinan Perangkat Daerah selaku Pembina Sub Unit KORPRI, dan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti memberikan apresiasi kepada seluruh anggota KORPRI Kabupaten Purworejo atas terselenggaranya Rakerkab ini.
“Saya ucapkan selamat atas terselenggaranya Rapat Kerja Kabupaten KORPRI. Ini adalah momen penting untuk bersilaturahmi, berdiskusi, serta bertukar pikiran terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Purworejo Menerima Penghargaan Kepatuhan Dari Ombudsman RI
Bupati Purworejo menekankan pentingnya peran KORPRI sebagai motor penggerak reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Kita harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan pembangunan, bukan sebaliknya. Mari lahirkan inovasi-inovasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat,” tegasnya.
Rakerkab KORPRI 2024 juga menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja sebelumnya dan merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. Sebagai organisasi profesi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI dituntut adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Bupati Purworejo berharap Rakerkab kali ini mampu menghasilkan gagasan-gagasan segar dan terobosan positif yang tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keberhasilan kita sebagai ASN tidak hanya diukur dari hasil kerja, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Disampaikan hasil Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KORPRI Tahun 2024, di antaranya yaitu adanya kenaikan iuran wajib bagi anggota KORPRI sebesar 50% untuk setiap golongan. Untuk anggota PPPK, besaran iuran akan dihitung berdasarkan konversi golongan PPPK ke golongan PNS, dengan ketentuan yaitu bagi anggota PPPK yang telah mengabdi selama 10 tahun akan diberikan tali asih sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, dan
BERITA TERPOPULER: Seminar Nasional Bela Negara dan Launching Bela Negara Network, Dialog Nasional: Antisipasi Hoax dan Adu Domba
Dinkominfostasandi Purworejo diminta untuk mengembangkan aplikasi penagihan iuran yang bertujuan untuk mempermudah proses penagihan iuran wajib yang belum terbayarkan oleh unit-unit terkait.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, KORPRI Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja organisasi demi pelayanan publik yang lebih baik. Sus/Rico
Sumber: IKP
Editor : Joko Hariyono