BOGOR, BADUGA NEWS – Kejadian yang menimpa gadis berusia 19 Tahun warga Kp.Ciherang Rt 007/004, Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang gadis yang diketahui mengalami keterbelakangan mental telah menjadi Korban Pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.
Kejadian berawal saat itu korban diiming-imingi uang untuk jajan, karena korban yang tidak tahu apa-apa dan tidak mengerti apa yang akan dilakukan A (inisial) maka korbanpun hanya diam dan menuruti apa yang menjadi kemauan terduga pelaku.
Aksi bejad pelaku acapkali dilakukan ketika suasana lagi sepi pas malam hari sehingga pelaku leluasa menyalurkan hasrat birahinya. Belakangan diketahui korban hanya tinggal berdua dengan neneknya.
Setelah Beberapa bulan kemudian ada salah satu tetangga yang merasa curiga melihat adanya tanda merah di leher korban yang begitu banyak kemudian saat itu juga orang itupun menanyakan hal itu kepada korban.
Awalnya korban tidak mau terbuka perihal adanya tanda merah dileher tersebut, namun setelah di desak oleh beberapa tetangga di sana, akhirnya korbanpun mulai bercerita dan memberitahu siapa pelaku yang tega melakukan hal tersebut.
Saat ditanya korbanpun menjawab, yang melakukan ini semua adalah pamannya sendiri yang berinisial (A), dan sudah sering melakukan pelecehan tersebut sebanyak 5 kali dalam kondisi rumah sedang sepi.
Begitu tetangga mengetahui siapa pelakunya tersebut, kemudian korbanpun dibawa ke rumah orangtuanya guna melakukan pelaporan hukum.
Singkat cerita, Setelah Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bogor dan melakukan visum, dan hasil Visumpun menyatakan ada tindakan Pelecehan di alat vital korban sebanyak lebih dari 6 kali.
Setelah hasil dari keterangan Saksi dan visum, Pihak penyidik polres Bogorpun mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada terduga pelaku inisial (A).
Setelah proses penyelidikan hampir berjalan 2 bulan, keluarga korban pun dibuat merasa Kecewa oleh pihak Polres Bogor, terutama di bagian Penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sempat terduga pelaku dipanggil Penyidik Polres Bogor untuk sekedar diminta keterangannya, namun alangkah begitu kecewanya pihak keluarga korban tatkala mendengar terduga pelaku hanya diberikan Surat Jaminan dari keluarganya dan Hanya wajib lapor 1×24 jam.
Menurut keluarga korban, Info yang didapat pihak penyidik bisa mengeluarkan Statemen seperti itu, karena minimnya alat bukti.
“Berarti selama ini kita dari keluarga korban dan saksi memberikan keterangan dan kesaksian hanya sia-sia saja, padahal semua bukti sudah kita serahkan berikut rekaman pernyataan dari korban sendiri,” ucap salah satu keluarga korban.
Untuk hal ini keluarga korban meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian Polres Bogor untuk bertindak tegas, karena semua Bukti dan saksi sudah kita berikan semuanya.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Bogor untuk bisa memberikan ketegasan dan kepastian hukum kepada terduga pelaku yang sudah memperkosa dan melecehkan anak saya,” tegas Ibu kandung korban sambil menahan tangis.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Penyidik Polres Bogor terkait kasus pemerkosaan tersebut.**
Reporter: Pramudya
Editor: SD