PURWOREJO. BADUGA NEWS – Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sedang menjadi sorotan warga desa karena adanya dugaan penyimpangan Dana Desa (DD).
Dana Desa untuk kegiatan Program Ketahanan Pangan dengan anggaran dana sebesar Rp. 277 juta, JUT (Jalan Usaha Tani) yang diperoleh dari Dana Aspirasi Rp. 200 juta dan adanya CV fiktif untuk mengerjakan program tersebut.
Dan dalam pengerjaan JUT terdapat beberapa kejanggalan dalam pembayaran upah pekerja, serta ada kejanggalan dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang tidak sesuai.
Dalam SPJ tersebut ada angka yang tertulis tapi tidak ada realisasi pelaksanaannya dan ini dilakukan oleh oknum perangkat Desa Borowetan (Sekdes) dalam pembuatan SPJ.
Banyak pertanyaan yang muncul dan berkembang di masyarakat karena masyarakat Desa Borowetan merasa ada kejanggalan dalam semua anggaran di Desa Borowetan,
Sebagai warga Desa Borowetan perlu memahami bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa harus terbuka dan transparan dalam penggunaannya dan dilakukan dengan cara bijak.
Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang detail mengenai penggunaan anggaran Rp. 277 juta. Masyarakat berhak untuk mengetahui rincian biaya, yang digunakan untuk kegiatan apa saja.
Transparansi ini akan membangun kepercayaan dan meminimalisir potensi konflik antara warga dan Pemerintah Desa Borowetan.
Saat awak media Baduga News meminta penjelasan, Senin 30 September 2024, pagi kemarin kepada kepala desa setempat di kantor Desa Boroweatan, Yosa selaku kepala desa mengatakan tidak tahu menahu menahu.
“Kembali saya tidak tahu apa-apa, bahkan saya diberi dokumen fiktif yang tidak sesuai dengan pemaparannya,” pungkas kepala desa boro wetan. (Sus)
Editor: SD