Sabtu, April 5, 2025
BerandaHUKUMTegas Dalam Menegakan Hukum, Polres Purworejo Musnahkan BB Shabu Seberat 443,9 Gram

Tegas Dalam Menegakan Hukum, Polres Purworejo Musnahkan BB Shabu Seberat 443,9 Gram

PURWOREJO. BADUGA NEWS – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Purworejo.

Polres Purworejo menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 443,9 gram yang berasal dari kasus penangkapan tersangka Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo. Senin, (30/9/2024).

Pemusnahan ini berkaitan dengan penangkapan Marwan, yang dilakukan di pinggir jalan di perempatan Lampu Merah, Desa Condongsari, RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai tindakan tersangka yang tampak gelisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi.

Menurut tersangka, Narkoba tersebut baru saja mengambil di daerah Solo yang rencananya akan dibawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen.

Kepala Polres Purworejo, AKBP Edy bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Poto: Polres Purworejo memusnahkan barang bukti shabu seberat 443,9 gram. 

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur dengan deterjen kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo Bapak Anthony Rhomadona, S.H., Perwakilan PN Kab Purworejo Ibu Heny Suryani, Perwakilan Rutan Kabupaten Purworejo Bapak Dwi Prasetyo Utomo, Tersangka Marwan Muntari alias Beruk dan Penasehat Hukum Tersangka Bapak Is Supriyono serta PJU Polres Purworejo.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Purworejo berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini.

Polres Purworejo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik. (JK)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments