PURWOREJO || BERITA UPDATE BADUGA NEWS – 19/12/2024D, Dengan menggunakan truck yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya di purworejo,
Tindakan pelaku penyalahgunaan BBM Solar ilegal terkesan tidak tercium dan tidak tersentuh Aparat penegak hukum bahkan terkesan ada main mata terkait dengan usahanya itu, padahal menurut sumber yang di temui pewarta di purworejo mengatakan praktik ilegal itu dilakukan setiap hari bahkan jumlah armadanya ada empat buah armada jenis truck.
” Kurang lebih setiap harinya dalam pengiriman bisa 6 hingga 8 ton untuk pengirimanya pak ” keterangan dari narasumber yang berinisial BY, melalui pesan whatsap kepada awak media. Bahkan yang bersangkutan mengatakan praktek ilegal itu berlangsung setiap hari.
Dan benar saja ketika awak media melakukan investigasi kelapangan pada Jumat 06 /12 / 2024 dinihari sekitar pukul 02.17 wib, didapati sebuah armada Truck sedang mengangkut BBM jenis solar tersebut melaju dari tempat penimbunan menuju ke arah luar kota.
BACA PULA:Â Diduga Abaikan Undang-Undang, Pemdes Kemuning Tak Pasang Baliho Biografi
Dalam empat pekan sebelum berita ini di tulis, perihal ini sudah terlebih dahulu di sampaikan kepada polres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P. S.H, M.H
Namun hingga berita ini ditulis belum ada tindakan pengamanan terhadap oknum yang diduga melakukan bisnis BBM Ilegal dan melawan hukum tersebut.
Ketika di hubungi pihak pewarta untuk menanyakan tindak lanjut tentang informasi pelanggaran ini, Kasat Reskrim siap menindak,
Begitupun dengan kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri S.H, S.IK menanggapi hal yang sama setelah menerima informasi adanya praktek Ilegal tersebut.
” Ya Mas Terimakasih informasinya akan kami lidik ” Jawabnya melalui pesan washap.
akan tetapi hingga empat pekan setelah adanya informasi yang di sampaikan, hingga berita ini di tulis belum ada tindakan pengamanan,
Setelah di konfirmasi ulang melalui sambungan telephone sheluler pada hari senin 16/12/2024, Kapolres menyampaikan
Sementara dari keterangan narasumber Yang memberikan informasi kepada pewarta, BY Mengatakan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut beroperasi setiap hari.
BACA JUGA:Â Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Disisi lain kasat Reskrim polres Purworejo, membantah kesatuanya tidak melakukan lidik di lapangan hanya saja waktu melakukan lidik ke lapangan tidak menemukan target yang di magsud.
” Kami bersama Resmob, dan team Tipiter melakukan lidik, malam sabtu, malam minggu, malam senin, tapi memang tidak kami temukan, paling pas tidak jalan ” ungkapnya melalui pesan Whassap.
Menurut pasal 55 UU No. 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.
Selain itu pemerintah juga berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi sebagaimana di atur dalam pasal 55 UU no11 th 2020 tentang cipta kerja.
Dengan demikian untuk para pihak penegak hukum khususnya polri agar bisa menindak pelaku untuk megakkan hukum yang berkeadilan.
Reporter : Tjo
Editor : JH