BANDUNG, BADUGA NEWS – Sebagaimana yang sudah diatur oleh pasal 24 permendikbud No 17 Tahun 2017 untuk jenjang SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Dan Jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling banyak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa dalam satu kelas. Selasa, (15/10/2024).
Namun apa yang terjadi dengan PPDB T.A 2024/2025 di SMPN 1 Rancaekek, Kabupaten Bandung, JawaBarat?
PPDB SMPN 1 Rancaekek menerima 526 siswa kelas VII sehingga over kapasitas 174 siswa dari jatah kuota resmi dinas pendidikan yang umumnya rata-rata 372 siswa.
Dengan demikian pihak sekolah sudah memaksakan 174 siswa untuk menjadi siswa kelas VII di SMPN 1 Rancaekek dengan restu dari Kepala Sekolah.
Bergulir isu dari masyarakat tentang adanya perimaan peserta didik baru tersebut melalui jalur donasi dengan besaran uang yang diminta antara Rp. 1.5 s.d 2.5 juta per siswa.
Tim fakta dari Baduganews.com menelusuri kebenaran dari isu tersebut, dan berhasil mengumpulkan beberapa bukti dari 2 orang tua yang telah membayar donasi ke panitia, ada juga poto uang cash yang diberikan ke salah seorang oknum bendahara sekolah dan mendapatkan data Dapodik SMPN 1 Rancaekek.
BACA JUGA: Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang
Dengan demikian terbukti adanya 174 siswa ilegal di kelas VII SMPN 1 Rancaekek yang masuk melalui jalur donasi.
Bila per siswa dipungut Rp. 1.500.000 (hitungan minimal) maka, pungutan liar (Pungli) yang berhasil diraup panitia PPDB SMPN 1 Rancaekek T.A 2024/2025 adalah, 1.500.000 dikalikan 174 siswa, sama dengan Rp. 261.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta).
Dengan demikian Panitia PPDB SMPN 1 Rancaekek terindikasi melanggar Undang-Undang Anti Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung seakan tutup mata dan tutup telinga pada praktik pungli yang ada di lingkungan SMPN 1 Rancaekek.***
Reporter: HSY
Editor: SD